MEWUJUDKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM AKAN TANAH
Abstract
Sejak berlakunya PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, jual beli atas tanah dilakukan oleh para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya.
Penyuluhan hukum pertanahan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sadr hukum tentang pertanahan.
Keywords
Hukum Pertanahan
Full Text:
UntitledRefbacks
- There are currently no refbacks.