BAHAN PENYULUHAN HUKUM NARKOTIKA OLEH TI PENYULUH FAKULTAS HUKUM

Zainab Ompu Jainah

Abstract


Narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh pengaruh tertentu bagi orang orang yang menggunakannya,yaitu dengan cara memasukannya kedalam tubuh.

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum .

kendala yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana narkotika yaitu faktor hukumatau peraturan perundang undangan,aparat penegak hukum,fasilitas yang dibutuhkan dalam penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.


Keywords


narkotika, tindak pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.