MATERI PENYULUHAN KOPERASI DAN UMKM
Abstract
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 01/Per/M.KUKM/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN, PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI Yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang hal yang sama . Selanjutnya, dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 maka masyarakat, Notaris Pembuat Akta Koperasi dan Pembina Koperasi memiliki pedoman untuk memenuhi persyaratan atau melakukan tahapan-tahapan dalam mendirikan atau merubah anggaran dasar koperasi sehingga menghasilkan koperasi yang kuat, mandiri, mengakar pada anggotanya dan sesuai nilai dan prinsip koperasi..
Keywords
koperasi; UMKM
Full Text:
PDFReferences
-
Refbacks
- There are currently no refbacks.