Analisis Yuridis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kegiatan Usaha Perasuransian Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan"

Zulfi Diane Zaini

Abstract


ABSTRAK

Permasalahan menyangkut kesadaran semua pihak, baik Pengusaha, Pemerintah maupun Konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen dan pesatnya perkembangan dibidang keuangan menunjukan bahwa semakin banyak masyarakat yang melakukan aktivitas dengan menggunakan jasa lembaga Keuangan. Jenis Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia meliputi Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura, Perasuransian, Dana Pensiun, Pegadaian, Pedagang Valuta Asing, dan Koperasi Simpan Pinjam.

 

Ruang lingkup penelitian adalah : Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi kegiatan usaha Perasuransian di Indonesia terhadap kepentingan jaminan sosial masyarakat dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan PengawasanOtoritas Jasa Keuangan terhadap Industri Asuransi.

 

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data Sekunder dan Proses pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan selanjutnya digunakan analisis yuridis kualitatif.

 

Sebagai Pembahasan dalam penelitian ini adalah : Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam kesehatan keuangan asuransi mempunyai beberapa poin penting, yaitu berwenang dalam menetapkan Peraturan Perundang-undangan, menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang, menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas OJK; mengawasi asuransi sosial untuk mewujudkan pengelolaan program jaminan sosial yang transparan, berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan masyarakat; perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hokum kepada konsumen yang dirugikan. Faktor penghambat internal pengawasan Otoritas Jasa keuangan yaitu faktor hukum, penegakan hukum, sumber daya manusia, administratif. Faktor penghambat eksternal pengawasan Otoritas Jasa keuangan seperti faktor kemasyarakatan.

 

Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya OJK mempertahankan kebijakan pengawasan, pengendalian keuangan yang sehat dan menjaga independensi. Perusahaan asuransi hendaknya mengevaluasi mekanisme tata kelola secara berkala untuk mencapai kesejahteraan penanggung dan tertanggung sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Kata Kunci :  Fungsi Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan

 Asuransi.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2006.

Adrian Sutedi., Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.

Ganie A. J., Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Muhammad A., Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung: 1994.

Robert I Mehr, Life Insurance Theory And Practice, Business Publication Inc, Lome, 1985.

Salim Abbas., Asuransi dan Manajemen Risiko. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta. 2005.

Setiawan S., Prospek Dan Daya Saing sektor perasuransian Indonesia Di Tengah tantangan Integrasi Jasa Keuangan ASEAN, Kementerian Keuangan RI, Jakarta 2013.

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty. Yogyakarta. 1997.

Siagian, Sondang. Manajemen Stratejik, Bumi Aksara. Jakarta. 2008

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.

Suyatno T., Abdullah A., & Ananda T. Y., Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Thomas Suyatno, Azhar abdullah, & Tinon Yunianti Ananda, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1986.

B. Perundang Undangan Dan Peraturan Lainnya :

Undang-Undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen)

Kitab Undang Undang Hukum Dagang

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

C. Sumber Lain :

http://www.bapepam.go.id/desain_baru/perasuransian/edukasi_dp/program.htm.Perasuransian. 04 April 2016.

Badan Pusat Statistik,Statistik Lembaga Keuangan, Badan Pusat Statistik, Jakarta,2006.

Bisdan Sigalingging, Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia, Tesis Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013.

Chrisnamurti, E.S. Lembaga Keuangan Bukan Bank Dan Otoritas Jasa Keuangan. 04 April 2015.

http://www.academia.edu/6461731/Bank_Lembaga_Keuangan_Bukan_Bank_LKBB_dan_Otoritas_Jasa_Keuangan_OJK_

Dasrol, Fungsi Strategis Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perbankan Nasional Indonesia, Jurnal Ekonomi Volume 21, Nomor 2, Juni 2013

Dwisetiati. Otoritas Jasa keuangan. 28 Desember 2015.https://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/

Nova Asmirawati, Catatan Singkat Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legisasi Indonesia Vol. 9 No.3, 2012.

Rachman Irfan Nur,Penguatan Fungsi Pengawasan Legislatif Terhadap Eksekutif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi, 2011.

Rebekka Dosma Sinaga, Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa keuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2013.

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.

Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi. 04 April 2016. http://www.ojk.go.id/asuransi

Wiwin Rahyani, Independensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legisasi Indonesia Vol. 9 No. 3, 2013.

Zulfi Diane Zaini Hubungan Hukum Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan. 28 Desember 2015. http://www.zulfidianezaini.blogspot.com/2012/12/hubungan-hukum-bank-indonesia-dengan.html

http://www.fmeindonesia.org/kajian-pro-kontra-hadirnya-otoritas-jasa-keuangan-di-indonesia/ Diakses tanggal 27Juli 2016


Refbacks

  • There are currently no refbacks.