SURVEY DAN KAJIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Sebagai legislatif daerah, DPRD mempunyai fungsi antara lain : fungsi Legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, maka DPRD dilengkapi dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak. Dengan ketentuan yang ada, maka sifat optional dari pemenuhan hak anggota DPRD atas fasilitas rumah dinas tersebut terjawab. Artinya, apabila pemerintah Kota Metro belum dapat menyediakan rumah dinas, maka wajib menyediakan tunjangan perumahan sebagai bentuk kompensasi. Besaran atau jumlah uang tunjangan perumahan tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Keputusan Walikota Metro No. 715/KPTS/D-3/2019 Tentang Penetapan Harga
Satuan Pembangunan Gedung Negara dan Pagar Kota Metro semester-1
Tahun 2020.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 248/PMK.06/2011
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Berupa Tanah/atau Bangunan.
Peraturan Gubernur Lampung No. 49 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaa Peraturan daerah Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2017 Tentang Hak kewenangan dan Administratif Pipmpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Peraturan Walikota (PERWALI) No. 31 Tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro
Sugiyono.2010. Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif, dan RND. Bandung: Alfabeta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.