ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BANK DAN TRANSAKSI PENGGUNAAN BILYET GIRO BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERBANKAN DI INDONESIA

Zulfi Diane Zaini

Abstract


ABSTRAK

Perbankan adalah sebuah bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Persyaratan pendirian bank juga diatur sedemikian rupa sehingga pihak yang memiliki daftar perbuatan tercela di bidang perbankan atau keuangan dilarang turut mendirikan ataupun mendirikan sebuah bank.

 

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana mekanisme penerbitan bilyet giro sebagai alat pembayaran giral pada lembaga perbankan di Indonesia ? serta Bagaimana perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan dan nasabah dalam transaksi penggunaan bilyet giro di Indonesia?

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  dengan data sekunder sebagai data uatama yang didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian.

 

Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa:mekanisme transaksi penggunaan bilyet giro pada lembaga perbankan bahwa dalam pembukaan rekening bilyet giro harus didahului dengan pemberian informasi pada nasabah secara lengkap dan jelas akan aturan dan ketentuan yang lazim berlaku pada dunia perbankan khususnya produk rekening giro rupiah, seperti nama produk, jenis produk, manfaat dan risiko yang melekat dan perhitungan bunga serta pajak yang berlaku. Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap nasabah bank dapat dilakukan dengan cara, perlindungan secara implisit yaitu perlindungan yang diberikan melalui pembinaan dan pengawasan bank yang dapat menghindari terjadiya kebangkrutan yang diawasi, dan perlindungan secara eksplisit yaitu perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan yang diatur berdasarkan Undang Undang Nomor  Nomor 24 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

 

Saran dalam penelitian ini adalah : Hendaknya dalam pembukaan rekening bilyet giro bank harus memberikan informasi kepada nasabah secara lengkap dan jelas sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku pada lembaga perbankan, serta hendaknya Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan yang jelas dan memberikan kepastian hukum terhadap  nasabah pemilik rekening bilyet giro.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Lembaga Perbankan; Bilyet Giro; Transaksi; Uang   

           Giral


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.