DESKRIPSI ANALISIS PENGGUNAAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA PRODUK BARANG DAN JASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Zulfi Diane Zaini

Abstract


Dalam era Perdagangan bebas dimasa sekarang ini, aliran barang dan/atau jasa tidak lagi dapat dibatasi oleh letak geografis suatu Negara, bahkan, peraturan teknis yang terkait dengan peredaran barang dan/atau jasa yang diberlakukan oleh suatu Negara harus mengacu dan memenuhi Standar Internasional. Secara umum, kondisi yang demikian pada suatu sisi akan menguntungkan konsumen dalam hal kebebasan untuk memilih jenis, kualitas dan harga barang sesuai dengan kebutuhan.

Permasalahan penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimana proses pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk barang dan jasa ? serta Apakah akibat hukum dari tidak didaftarkannya Standar Nasional Indonesia pada produk barang dan jasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ?

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui Studi Pustaka, dan selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa : Proses pendaftaran SNI pada produk barang dan/atau jasa dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan mutu dan standar kualitas barang yang diproduksi baik di dalam negeri maupun barang dari luar negeri agar tidak hanya mementingkan keuntungan semata tetapi juga harus memahami apa yang dimaksud dengan SNI. Akibat hukum dari tidak didaftarknnya SNI pada Produk Barang dan/atau Jasa adalah dikenakan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

Pada bagian akhir penulian ini adalah Lembaga Sertifikasi Balai Riset dan Standarisasi Industri di setiap daerah sebagai lembaga independen yang memberikan evaluasi sistem mutu produk hendaknya harus selalu mensosialisasikan mengenai lembaga dalam meningkatkan mutu standar suatu produk dan/atau barang yang memiliki standar kepada seluruh masyarakat. agar produk barang dan/atau jasa sudah mempunyai mutu standar SNI. Dinas Perdagangan pada setiap daerah sebagai lembaga pengawas peredaran produk barang dan/atau jasa dalam menerapkan sanksinya harus benar-benar independen sesuai dengan ketentuan isi Pasal 106, Pasal 109, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, agar pelaku usaha benar-benar patut dan tunduk pada peraturan yang ada dalam melaksanakan kegiatan sektor peningkatan mutu SNI.


Keywords


Deskripsi Analisis; Proses Pendaftaran; Barang & Jasa

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Achmad Ichsan, HukumDagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.

--------------------, HukumDagang, CetakanKetiga, PradnyaParamita, Jakarta, 1991.

AhmadiMirudanSutarmanYodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi), PT. Pradnya Pramita, Jakarta, 2005.

Fajar Laksana, ManajemenPemasaran: Pendekatan Praktis, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008.

Farida Hasyim, HukumDagang, SinarGrafika, Jakarta, 2011.

Fockema Andreae, Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Edisi Bahasa Indonesia (diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, dkk), Binacipta, Bandung, 1983.

HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid I, Djambatan, Jakarta, 1987.

Martius P. Angipora, Dasar-Dasar Pemasaran, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Michael P. Todarodan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2003.

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran Volume Dua, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Soeroengan, Jakarta, 1993.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, 1995.

Rr. Dijan Widijowati, Hukum Dagang, CV Andi Offset, 2012.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA :

Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-UndangNomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2009 tentang PengawasanBarangdan/atau Jasa.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

C. SUMBER LAIN :

hhtp://bisnisukm.com/panduan-mengurus-sni.html, Binis UKM, Prosedur SNI Standarisasi Nasional Indonesia Syarat SNI, diunduh pada Tanggal 31/12/2015, Pukul 11:09 WIB.

http://chaetiefha.blogspot.co.id/, diunduh padaTanggal 10/01/2016, Pukul 12:09 WIB.

http://dilihatya.com/2148/pengertian-jual-beli-menurut-para-ahli, Pengertian Jual Beli Menurut Para Ahli, diunduh pada Tanggal 09/01/2016, Pukul 13:32 WIB.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Produk, Wikipedia Produk, diunduh pada Tanggal 09/01/2016, Pukul 08:45 WIB.

hhtp//m.beritasatu.com/ekonomi/258228-hadapi-mea-dengan-produk-bersni-dan pekerja-berskkni.html, Menteri Ketenagakerjaan, Produk Buatan Indonesia yang Memenuhi Standar SNI, diunduh padaTanggal 2/1/2016, Pukul 10:30 WIB.

https://sulistyobasuki.wordpress.com/2013/10/23/standard-dan-standardisasi-sebuah pengantar-sangat-singkat/, diunduh padaTanggal 08/01/2015, Pukul 13:24 WIB.

http://tesishukum.com/pengertian-hukum-perdagangan-menurut-para-ahli/, Pengertian Hukum Dagang menurut para Ahli, Perdagangan, diunduh Tanggal 11/01/2016, Pukul 13:45 WIB.

http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2015/02/27/laporan-akhir-analisis-1425035988.pdf, Kementerian Perdagangan Indonesia, Analisis Pengembangan SNI Dalam Rangka Pengawasan Barang Beredar, diunduh padaTanggal 28/12/2015, Pukul 14:23 WIB.

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-standar-nasional indonesia.html,diunduh padaTanggal 08/01/2016, Pukul 15:09 WIB.

hhtp://www.lepank.com/2012/08/pengertian-perdagangan-menurut-beberapa.html?=1, Pengertian Perdagangan Menurut Beberapa Ahli, Kamus Pengertian Arti Definisi Menurut Para Ahli Terlengkap, dikutip padaTanggal 02/01/2016, Pukul 11:13 WIB.

hhtp://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132951-T%2027796-Tinjauan%20yuridisTinjauan%20literatur.pdf, Amesta Yisca Putri, Standarisasi Barang Dalam Perdagangan Internasional,diunduh padaTanggal 31/12/2015, Pukul 08:57 WIB.

http://www.pengertianmu.com/2015/02/pengertian-jual-beli-menurut-para-ahli.html, Pengertian JualBeli Menurut Para Ahli, diunduh pada Tanggal 09/01/2016, Pukul 13:40 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.