REHABILITASI PECANDU NARKOBA MELALUI MEDIA TERAPI MUSIK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A WAY HUWI BANDAR LAMPUNG

ZAINUDIN HASAN, H M Siregar, Risti Dwi Ramasari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan terapi musik sebagai media rehabilitasi narkoba. Terapi musik sebagai media rehabilitasi narkoba bertujuan untuk mewujudkan program pemerintah Indonesia bebas narkoba dan dapat meminimalisir korban ketergantungan narkoba di lingkungan masyarakat. Dalam dunia penyembuhan dengan musik, dikenal 2 (dua) metode terapi musik, yaitu: 1). Terapi musik aktif, dalam terapi musik aktif pasien diajak bernyanyi, belajar menggunakan alat musik, menirukan nada-nada, bahkan membuat lagu singkat. Dengan kata lain pasien berinteraksi aktif dengan dunia musik. Untuk melakukan terapi musik aktif tentu saja dibutuhkan bimbingan seorang pakar terapi musik yang kompeten. 2). Terapi musik pasif, inilah terapi musik yang murah, mudah dan efektif.
Pasien tinggal mendengarkan dan menghayati suatu alunan musik tertentu yang disesuaikan dengan masalahnya, dimana terapi musik tersebut dapat mengurangi rasa sakit, membuat fisik dan pikiran menjadi lebih rileks serta manfaat lain disesuaikan dengan muatan isi musiknya. Hal terpenting dalam terapi musik pasif adalah pemilihan jenis musik harus tepat dengan kebutuhan pasien. Manfaat yang diharapkan melalui terapi musik ini diharapkan dapat mewujudkan suksesnya fungsi rehabilitasi kepada korban pecandu narkoba sehingga target capaian yang akan ditempuh agar para mantan pecandu narkoba dapat segera kembali sehat dan hidup normal,tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat hidup bersama kembali ditengah-tengah masyarakat.Penelitian pada tahun IUntuk meneliti dan melakukan uji coba terapi musik sebagai media rehabilitasi secara teratur, terukur dan berkesinambunganbagi para pecandu Narkoba.; Sedangkan penelitian pada tahun II yaitu melakukan optimalisasi terapi danevaluasi dalammengimplementasikan terapi musik sebagaimedia rehabilitasi narkoba sehingga kedepan dapat menjadi salah satu jenis produk jasa bisnis, berupa Terapi Musik bagi pecandu narkoba.Hasil yang diharapkan selama 2 (dua) tahun penelitian hibah pekerti ini adalah dapat mengakomodir pecandu narkoba untuk melakukan terapi rehabilitasi melalui terapi musik sebagai upaya pemulihan sehingga para pecandu dapat kembali kekehidupannya seperti semula, dan telah terselamatkan dari bahaya narkoba yang berkelanjutan.


Keywords


Terapi Musik; Rehabilitasi; Narkoba

Full Text:

PDF

References


Amal Ichlasul dan Nasikun, Konferensi Nasional Program Pengembangan Wilayah (Nation

Comperence on Area Development), Yogyakarta, 1988.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekjen M.K.

Bodenheimer, 1962, The Rise of Souvereign, Independen, and Nation State.

Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor, 1993, Kualitatif Dasar-Dasar Penelitian, Usaha Nasional, Surabaya.

Britha, Mikkelsen, 1999, Metode Penelitian Parsipatoris dan Upaya-Upaya Pemberdayaan,

Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Praktisi Lapangan, alih bahasa Mathos, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Bergreen, Laurence, Over The Edge of The World, Harpercollins, Ins: ny, Tanpa tahun.

Bredemeier C. Harry, 1962, Law As An Integrative Mechanism, New York, the free press of cloencoe.

Campbell,Don.2002.Efek Mozart:Memanfaatkan Kekuatan Musik untuk mempertajam

Pikiran, Meningkatkan Kreatifitas, dan Menyehatkan Tubuh.Jakarta:Gramedia.

Kusumawati,Susi.2007.Gizi Untuk Kesehatan Otak.Jakarta:Pamularsih.

Pink,Daniel H.2007.Otak Kanan Manusia:Misteri.Yogyakarta:Think.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1996

Ninik Widiyanti, Perkembangan kejahatan dan masalahnya, Pradnya Paramita, Jakarta 1978.

Soedjono.D, Ilmu kejiwaan kejahatan, amalan, ilmu jiwa dalam studi kejahatan, karya Nusantara, Bandung, 1977.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.