Analisis Yuridis Penyelesaian Hukum Yang Dilakukan Bank Terhadap Nasabah Debitur Yang Melakukan Wanprestasi

Zulfi Diane Zaini

Abstract


Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan bank terhadap nasabah debitur yang melakukan wanprestasi, serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh nasabah debitur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder dan selanjutnya data diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Penyelesaian Hukum yang dilakukan Bank terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dengan menempuh penyelesaian dengan cara damai dan penyelesaian dengan upaya penagihan. jika upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, maka dilakukan penyelesaian melalui saluran atau mekanisme hukum yang ada. yaitu dengan meminta bantuan pihak kejaksaan, melalui Pengadilan Negeri atau PUPN serta Penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan Kantor Lelang untuk pemenuhan piutang tergugat piutangnya meliputi tagihan pokok tergugat ditambah biaya eksekusi, serta faktor-faktor penyebab wanprestasi oleh debitur sehingga kredit menjadi tidak terpenuhi atau macet.
Saran dalam penelitian ini adalah Sebelum menempuh melalui saluran atau mekanisme hukum dalam penyelesaian masalah wanprestasi sebaiknya Pihak Bank memberikan kesempatan terakhir dalam pelunasan kredit yang bermasalah tersebut dengan cara mengangsur atau melunasi utangnya sekaligus. Jika kesempatan terakhir tersebut tidak juga diindahkan oleh debitur maka jalan yang harus ditempuh yaitu melalui mekanisme atau saluran hukum yang ada. Kemudian sebelum memberikan kredit sebaiknya pihak Bank melakukan analisis yang mendalam berdasarkan Prinsip kehati-hatian (Prudential principles) dan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collacteral, dan Condition of Economic) terhadap calon debitur yang mengajukan kredit tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan termasuk wanprestasi tersebut.


Keywords


Penyelesaian Hukum; Nasabah Debitur; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


I. BUKU - BUKU

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

____________________, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Hartono Hadi Soeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984

H.R Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Indrawati Soewarso, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2002.

Jamal Wiwoho, Hukum Perbankan Indonesia, UNS Press, Surakarta, 2011.

Kashmir, Hukum Perbankan, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Maryam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

M. Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

M. Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Akta Serta Putusan Pengadilan Dan Arbitrase Dan Standar Hukum Eksekusi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT.Garamedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Ronny Sautma Hotma Bako, Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990.

Tami Rusli, Hukum Perjanjian Yang Berkembang di Indonesia, Anugerah Utama Raharja (Aura) Printing & Publishing, Bandar Lampung, 2013.

Try Widyono, Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Galia Indonesia, Indonesia, Bandung, 2006.

Zulfi Diane Zaini, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH) Bahan Ajar, Bandar Lampung, 2011.

________________________, Indenpendensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV. Keni Media, Bandung, 2011.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian sebagian Pasal-Pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas Devisa dan sistem Nilai Tukar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 juncto Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1991 tentang Pihak Bank dapat meminta bantuan pihak kejaksaan guna penyelesaian kredit.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tugas Dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas aset bagi Bank umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank umum dan Bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha makro, kecil dan menengah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2012 tentang Lembaga Pengelolah Informasi Perkreditan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan modal minimum Bank umum.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DI dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/7/UPPB/ tentang Pemberian Kredit Sehat Berdasarkan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB).

SUMBER LAIN :

http://www.Investor Relation “Corporate profile situsresmi Bank Rakyat Indonesia, Copyright©2000 ;(www.google.com)

http://www.ideas.repec.org/journal_annalsofinance.

Dikutip.http:///www.transaksiperbankan.go.id//2/home.php?link=publikasi&pub. Id =21. Anak Medan, Aspek Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Perbankan,.

Rizka Arifa, Perlindungan Hukum Pengaduan Nasabah di Indonesia Univesitas Bandar Lampung, Skripsi, 2014, (tidak di publikasikan).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.