Analisis Yuridis Penerapan Klausula Eksemsi Dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah
Abstract
Analisis Yuridis Penerapan Klausula Eksemsi Dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah
Kontrak baku (standard contract) yang biasa digunakan dalam dunia bisnis termasuk di dunia perbankan syariah biasanya mengandung klausula-klausula yang tidak wajar atau tidak adil sehingga memberatkan salah satu pihak, klausula tersebut dikenal dengan klausula eksemsi. Klausula tersebut tentu akan menjadi masalah bila diberlakukan dalam kontrak baku pada perbankan syariah.
Permasalahan dalam penelitian ini : Apakah klausula eksemsi tetap diberlakukan di dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan perbankan syariah, serta Bagaimana akibat hukum dari kontrak baku syariah yang mengandung klausula eksemsi pada perjanjian pembiayaan perbankan syariah. Selanjutnya, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Klausula eksemsi masih tetap diberlakukan di dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan perbankan syariah diantaranya dalam akad musyarakah mutanaqisah, akad ijarah, dan akad murabahah, karena akad tersebut dinilai memberatkan nasabah dan tidak sesuai dengan substansi akad, juga dalam pasal risiko dalam akad murabahah, klausula tersebut dinilai merupakan pembebasan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pihak yang lebih kuat kedudukan atau posisi tawar-menawarnya, dalam hal ini Bank; (2) Akibat Hukum dari kontrak baku syariah yang mengandung klausula eksemsi pada perjanjian pembiayaan perbankan syariah adalah kontrak baku syariah tersebut batal demi hukum, karena telah melanggar persyaratan materil (substantif) dari suatu kontrak baku dan melanggar syarat objektif suatu kontrak sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kausa yang tidak dilarang.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah agar Perbankan Syariah menyesuaikan klausula-klausula yang dibuat dalam akad pembiayaan dengan tujuan dan substansi akad, tidak memberlakukan klausula yang sama dalam jenis akad pembiayaan yang berbeda, dan dalam hal-hal tertentu dapat dinegosiasikan kembali, dan selanjutnya agar diadakan penyeragaman terhadap perjanjian-perjanjian baku perbankan syariah melalui OJK dengan dibantu oleh Dewan Syariah Nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
__________________, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
__________________, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Cet.1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
Ahmad Kamil dan Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, Cetakan ke-1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan Kedua, Kita Press, Semarang, 2006
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Cetakan Ke-2, Prenada Media, 2005
Hasanuddin Rahman, Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
I.G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting), Cetakan Ketiga, Megapoin, Bekasi, 2004
Indonesia Legal Center Publishing, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perbankan Syariah, Cetakan Pertama, CV. Karya Gemilang, Jakarta, 2009
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
________, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Cetakan Ke-1, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
___________, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya, Bandung, 2007
R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001
_________, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1996
Salim HS., dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan II, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2005
__________________, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta 1993
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Zulfi Diane Zaini, Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian sebagian pasal-pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 Tanggal 14 November 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tanggal 17 Desember 2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tanggal 2 November 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
C. SUMBER LAIN
Alamsyah, ”Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah”, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Klausula%20Eksemsi%20Dalam%20Kontrak%20Baku%20Syariah.pdf, diakses 21 Mei 2014
”Klausula Eksemsi dalam Perjanjian Baku”, http://aslounge.blogspot.com/2012/09/klausula-eksemsi-dalam-perjanjian-baku.html, diakses 3 Mei 2013
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kumpulan Makalah Ekonomi Syari’ah, Jakarta, 2007
Mawardi Muzamil, ”Hukum Kontrak Syariah”, http://mawardi.blogspot.unissula.ac.id/.../hukum-kontrak-syariah-hk-ekonomi- bisnis, diakses 1 Mei 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.