Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral dalam Menjaga Kestabilan Nilai Rupiah Di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
FUNGSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
DALAM MENJAGA KESTABILAN NILAI RUPIAH DI INDONESIA
Oleh:
Zulfi Diane Zaini
Bank Indonesia (BI) dulu di sebut De Javasche Bank adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Sebagai Bank Sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh 2 tugasnya yaitu : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia.
Permasalahan dalam Penelitian ini adalah : Bagaimana Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam menjaga kesetabilan Nilai Rupiah Di Indonesia? dan Bagaimana Upaya Hukum Bank Indoneia dalam mengatur dan mengawasi kestabilan Nilai Rupiah Di Indonesia?
Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan Data Sekunder dan diperoleh dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, yang berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data dilakukan dengan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian didapatkan bahwa Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalam menjaga kesetabilan Nilai Rupiah melalui kebijakan moneter dan pengaturan sistem pembayaran. Dengan demikian BI masih memiliki wewenang pengawasan makroprudensial pada lembaga perbankan. kemudian, BI berperan menjaga kestabilan moneter, mengatur sistem pembayaran dan pengendalian inflasi. Selanjutnya, Upaya Hukum Bank Indoneia dalam mengatur dan mengawasi kestabilan Nilai Rupiah berkoordinasi dengan Pemerintah, yakni dengan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk merespon stabilitas rupiah, yaitu dengan perbaikan neraca transaksi perjalanan, menjaga nilai tukar rupiah, dan pemberian insentif, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi.
Sebagai Saran dalam penelitian ini yakni : BI dan OJK serta Menteri Keuangan, menjaga hubungan koordinasi yang maksimal dan bekerja sama dalam satu tataran kebijakan yang akan diputuskan. Kemudian, sudah saatnya transaksi lindung nilai (hedging) dilakukan untuk mengurangi risiko akibat fluktuasi nilai tukar rupiah, dapat dilakukan antara perusahaan dengan bank, bank dengan bank, atau bank dengan Bank Indonesia.
Kata Kunci: Fungsi; Bank Indonesia; Bank Sentral; Stabilitas Nilai Rupiah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Ali Fachry, Politik Bank Sentral, LSPEU Indonesia, Jakarta, 2003.
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Martoyo, Kamus Perbankan, Kanisius, Jakarta, 2000.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya. Bhakti, Bandung, 2010.
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.
O.P Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan ke-5, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2008.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Rahmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, cet.ke-2, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Rizka Rossellin, Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral di Indonesia, PT Grasindo Utama, Jakarta. 2010
Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, PT. Rcfika. Aditama, Bandung.1991.
Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Sosial, UI Press, Jakarta, 1991
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003.
Tami Rusli, HukumPerjanjian Yang Berkembang Di Indonesia, AnugrahUtamaRaharja, Bandar Lampung, 2012
Wijanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti Cetakan ke.III, Jakarta 1997
Zulfi Diane Zaini. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012
B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar 1945 HasilAmandemen
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
C. SUMBER-SUMBER LAINNYA
www.bi.go.id
https://birokrazy08.wordpress.com/2010/12/09/hello-world
www.wikipedia.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.